Sering Dimasuki Kambing, Kondisi SD Terpencil di Banggai Kepulauan Disorot

13 hours ago 3

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 31 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Kedua regulasi ini menjadi landasan utama dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Tidak hanya itu, negara juga memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi seluruh rakyat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional.

Selain menjamin akses, pemerintah juga diwajibkan untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana, serta kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya ketentuan ini, pendidikan diharapkan tidak hanya menjadi hak formal, tetapi benar-benar dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Sayangnya, cita-cita dalam undang-undang ini tak sejalan dengan realita yang dialami oleh salah satu sekolah yang berada di daerah pelosok.

Momen seorang guru mengabadikan saat dia dibantu muridnya memperbaiki pintu sekolah yang jauh dari kata layak.

Dalam narasi yang dibagikannya, pemilik akun @najib_nadir menyebut pintu itu telah lama rusak.

Kondisi ini menjadikan ruang kelas terbuka. Mirisnya, kegiatan belajar mengajar sering terganggu akibat kelas sering dimasuki hewan ternak seperti kambing.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |