
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, memberikan komentar menohok terhadap sejumlah pihak yang merasa kecewa atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Dikatakan Dian, dalam hukum pidana, yang dinilai bukan hanya niat atau maksud awal kebijakan.
Akan tetapi dampak dari kebijakan tersebut, terutama jika berujung pada keuntungan pihak lain secara melawan hukum.
"Itulah sebab pasal itu pada alineanya mengatur, setiap tindakan melawan hukum yang bisa saja oleh kebijakannya tidak untuk memperkaya diri sendiri, tapi terbukti memperkaya orang lain," kata Dian di X @DianSandiU (20/7/2025).
Pernyataan menohok ini dilemparkan Dian kepada pendukung Tom yang menganggap sang mantan menteri hanya menjalankan kebijakan demi kepentingan ekonomi nasional.
Dian mengingatkan bahwa aspek niat baik tidak bisa menjadi pembelaan tunggal dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika ada bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang diuntungkan secara tidak sah.
Sebelumnya, Tom Lembong akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: