Herly Puji Latuperissa (Dokumen Instagram DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara)
FAJAR.CO.ID -- Sosok Herly Puji Mentari Latuperissa kini viral dan menjadi sorotan publik. Herly Puji Mentari dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah oleh menantu Jokowi yang tak lain adalah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/653/KPTS/2025. Surat pencopotan tersebut ditandatangani pada 10 September 2025 lalu.
Pencopotan jabatan Herly Puji Mentari Latuperissa setelah pelanggaran fatalnya terungkap. Awalnya, pencopotan Herly Puji Mentari karena kesalahannya memainkan telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) saat Bobby Nasution, memberikan pengarahan.
Namun, setelah kesalahan Herly Puji Mentari Latuperissa bermain HP saat menantu Jokowi pidato di hadapan para bawahannya, satu persatu pelanggaran Herly juga terkuak.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengambil keputusan tegas mencopot jabatan bawahannya setelah ditemukan sejumlah pelanggaran berat. Salah satunya adalah Herly
dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, Saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," demikian tertulis dalam SK tersebut, dikutip dari Tribun Medan, Minggu (21/9/2025).
Selain itu, surat pencopotan Herly juga menyebut fakta pelanggarannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































