STNK Bukan Bukti Kepemilikan, Hati-hati Beli Kendaraan

1 week ago 25
Barang bukti yang diamankan Polisi (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Beroperasi sejak dua tahun terakhir, sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak berkutik saat diringkus Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Dalam aksinya, para pelaku hanya memerlukan modal sekitar Rp100 ribu untuk membuat STNK palsu, namun bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta perlembar.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya, mengungkapkan detail modus yang digunakan para tersangka saat ekspos kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).

"Pertama pemalsuan data, contohnya dipalsukan datanya (pemilik kendaraan)," ujar Ali Surya menjelaskan tahapan awal dari praktik ilegal tersebut.

Selanjutnya, pelaku juga memalsukan material pendukung STNK seperti hologram yang diperoleh dari platform daring.

"Yang kedua tersangka melakukan pemalsuan material, contohnya hasil dari print berwarna, hologramnya tersangka menggunakan stiker, sementara STNK yang asli dia tidak menggunakan stiker tapi menyatu dengan kertas," jelasnya.

Pelaku juga mengubah informasi penting pada STNK seperti nama pemilik, jenis, dan warna kendaraan.

Proses pemalsuan ini dilakukan dengan menggosok data awal menggunakan alat tertentu, kemudian mencetak ulang dengan informasi baru.

"STNK palsu ada bekas kerok artinya dihapus data awal, lalu diprint data baru, tapi tetap terlihat walau kasat mata, sementara STNK asli tidak demikian," ungkap Ali Surya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat ketika hendak membeli kendaraan bekas, sebab STNK bukanlah dokumen legal yang membuktikan kepemilikan kendaraan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |