
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel membongkar praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, dari hasil operasi ini, tujuh orang berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Ketujuh tersangka yang diringkus masing-masing berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima oleh Mapolda Sulsel.
“Yang pertama laporan polisi Nomor 3, April 2025, ada 3 tersangka, AS, MLD, dan SYR, ada peran masing-masing,” ujar Didik memulai keterangannya saat ekspose kasus, Kamis (24/4/2025).
Dikatakan Didik, AS yang berdomisili di Maros dan bekerja sebagai buruh disebut sebagai dalang dari aksi pemalsuan ini.
Setiap STNK yang dipalsukan dijual dengan harga Rp1 juta per lembar.
Dari tangan para tersangka dalam laporan pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga sepeda motor, tiga lembar STNK palsu, satu laptop, dan satu unit printer.
Pengembangan kasus tersebut membawa penyidik kepada laporan kedua, yakni LP Nomor 4 Tahun 2025, yang kemudian berujung pada penangkapan empat pelaku tambahan.
“Tersangkanya ada empat. Yang pertama adalah AR, pekerjaan swasta, alamat Gowa, perannya menerima pesanan STNK dan BPKB. Ini harganya 1,8 juta sampai dengan 2,5 juta per lembar,” sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: