Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para tenaga honorer yang sedang menanti pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu perlu waspada. Meski sudah diusulkan instansi, ada tiga kategori honorer yang bisa batal diangkat sesuai aturan terbaru.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut dijelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan pengangkatan sekaligus membatalkan calon PPPK Paruh Waktu dalam kondisi tertentu.
“PPK berhak membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan tiga kondisi tertentu,” bunyi diktum kedelapan keputusan tersebut.
Seperti diketahui, PPK adalah pejabat yang berwenang menetapkan kebutuhan dan formasi PPPK Paruh Waktu, mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan berdasarkan Nomor Induk (NI) yang dikeluarkan BKN.
Selain itu, PPK juga bertanggung jawab dalam pelantikan, pengambilan sumpah, pengelolaan kontrak kerja, penilaian kinerja, hingga perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu. Namun, jika terjadi hal-hal tertentu, proses pengangkatan bisa dihentikan.
Adapun tiga kategori honorer yang bisa dibatalkan pengangkatannya oleh PPK antara lain:
- Honorer tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Kondisi ini dianggap sebagai pengunduran diri.
- Honorer mengundurkan diri secara sukarela.
- Honorer meninggal dunia sebelum pengangkatan dilakukan.
Ketiga kategori ini otomatis membuat honorer gagal menjadi PPPK Paruh Waktu, meski sebelumnya sudah masuk dalam usulan instansi.
Karena itu, pemerintah mengingatkan agar para honorer menyiapkan dokumen dan berkas dengan baik serta mengikuti setiap tahapan agar tidak kehilangan kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































