Tom Lembong Bakal Dibebaskan Hari Ini

17 hours ago 7
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong akan dibebaskan hari ini. Sisa menunggu penyelesaian administrasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berdasarkan informasi dari DPR RI

Ari Yusuf Amir menyatakan, pihaknya menerima abolisi ini bukan berarti mengakui kesalahan.

“Karena memang Pak Tom tak pernah mengakui kesalahan tersebut. Jadi tidak perlu diakui,” kata Ari Yusuf Amir, Jumat, (1/8/2025).

“Pak Tom menyampaikan terima kasih kepada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan juga kawan-kawan di DPR,” tambahnya.

Dengan abolisi ini, semua menjadi gugur. Ditegaskan bahwa abolisi ini berkat dukungan masyarakat.

Pada 31 Juli 2025, DPR RI secara resmi menyetujui Surat Presiden No. R‑43/Pres/07/2025 (tanggal 30 Juli 2025) yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan.

Dengan persetujuan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya dihentikan dan tidak diteruskan.

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pengusulan abolisi tersebut bertujuan memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Setelah DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mewujudkan abolisi tersebut.

Secara hukum proses peradilan terhadap Tom Lembong telah dihentikan secara administratif, dan status hukumnya telah dihapus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |