Tom Lembong Bebas, Pengamat: Ini Bukti Telah Terjadi Kriminalisasi dan Putusan Sesat

19 hours ago 7
Tom Lembong (Tangkapan layar video)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Abolisi dan Amnesti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi kado spesial untuk para pendukungnya menjelang perayaan hari kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.

Pemerhati Sosial Politik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS), Nurmadi Harsa Sumarta, menyebut, dengan putusan Presiden Prabowo itu, Tom akhirnya bisa menghirup udara segar.

"Tom Lembong akhirnya bebas," kata Nurmadi kepada fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

Dikatakan Nurmadi, filsafat hukum berbunyi, jika lembaga pengadilan tidak mampu memutuskan perkara secara benar (ontologis, epistemologis, dan axiologis), maka kebenaran yang berkeadilan akan menemukan sendiri jalannya dalam kehidupan masyarakat.

"Kalau melihat dan mencermati jalannya persidangan, bukti dan saksi atas Tom Lembong, kita bisa menilai putusan sesat peradilan. Sudah semestinya Tom Lembong diputus bebas," sebutnya.

Nurmadi menekankan bahwa publik sudah mengenal Tom Lembong atas profesionalisme, dedikasi, loyalitas, dan integritasnya saat menjabat.

"Bahkan terbukti tidak memperkaya diri dan keluarga, tanpa bukti cukup saat ditetapkan tersangka," terangnya.

Bahkan, kata Nurmadi, dalam persidangan tidak ada kerugian negara yang didapatkan.

"Namun dicari-cari bukti, kemudian BPKP dengan perhitungan dan dasar yang salah hitung. Sedangkan menteri perdagangan lain yang impornya lebih besar sama sekali bebas tuntutan," imbuhnya.

Melihat riak-riak yang terjadi di Medsos, ia meyakini bahwa memang kuat diduga terjadi kriminalisasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |