Tom Lembong dan Hasto Diberi Abolisi dan Amnesti, Praktisi Hukum Tata Negara Bilang Tindakan Negara dalam Menjaga Keadilan

15 hours ago 6
Praktisi Hukum Tata Negara, Azry Yusuf

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberi abolisi terhadap Tom Lembong dan Amnesti pada Hasto Kristiyanto menuai banyak respons dari berbagai lapisan masyarakat.

Praktisi Hukum Tata Negara Sulawesi Selatan, Azry Yusuf angkat suara terkait abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dia menyebut, langkah itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Hak prerogatid ini kata dia, merupakan kekuasaan konstitusional yang bersifat simbolik, istimewa, dan diskresioner yang melekat pada fungsi presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.

Dia menambahkan, hak ini mencerminkan tindakan negara dalam menjaga keadilan, martabat dan kedaultan, serta dijalankan dalam kerangka hukum dan prinsip demokrasi.

"Pelaksanaan hak prerogatif dilakukan dalam kapasitas simbolik sebagai refresentasi negara, bukan sebagai pelaksana administratif," jelas Azry Yusuf, Jumat (1/8).

Ditanya soal kelayakan kedua tokoh tersebut mendapat abolisi dan amnesti,. Azry Yusuf menegaskan sekali lagi bahwa hak prerogatif seorang presiden. "Kalau Presiden sebagai Kepala Negara menghendaki setelah mendapat pertimbangan DPR (pasal 14 UUD 45), maka tidak ada diskusi lagim" tandasnya.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa, menurut info yang berkembang bahwa fakta persidangan kasus Tom Lembong, yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi impor gula kristal mentah (raw sugar), terdapat unsur penting yang dianggap tidak terpenuhi oleh tim hukum pembelanya yakni unsur subyektif (mens rea atau niat jahat).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |