
FAJA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 12 persen sekolah di Indonesia terindikasi menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Temuan tersebut berasal dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diumumkan dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan di Jakarta, Kamis (24/4/2025) lalu.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran atas lemahnya tata kelola dan sistem pengawasan dana pendidikan, terutama dana BOS yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung program wajib belajar dan pemerataan akses pendidikan nasional.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menilai tingginya penyimpangan anggaran pendidikan menunjukkan adanya permasalahan sistemik dalam ekosistem pendidikan. Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan instrumen penting yang semestinya mendukung kepentingan siswa.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih,” ujar Wawan, dalam keterangannya dikutip Kamis (1/5/2025).
“Padahal, dana BOS adalah instrumen penting yang mendukung program wajib belajar 12 tahun, untuk pemerataan layanan pendidikan. Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tambahnya.
SPI Pendidikan 2024 mencatat berbagai modus penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah. Praktik yang ditemukan meliputi pemotongan dana, pembuatan laporan fiktif, hingga nepotisme dalam proses pengadaan.
Secara rinci, laporan KPK menunjukkan bahwa:
• 12% sekolah menyalahgunakan dana BOS,
• 42% terlibat dalam manipulasi dokumen dan pelaporan fiktif,
• 17% masih mempraktikkan pungutan liar,
• 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan,
• dan 47% diduga melakukan penggelembungan anggaran.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: