Wow! Segini Gaji Hasan Nasbi di Pertamina

1 month ago 25
Hasan Nasbi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Ia mulai menjabat sejak 11 September 2025.

Nama Hasan Nasbi tercatat dalam daftar Dewan Komisaris Pertamina yang ditampilkan di laman resmi perusahaan.

Kehadirannya melengkapi jajaran komisaris yang telah lebih dulu ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-247/MBU/09/2025.

Serta Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Pertamina.

Terkait penghasilan, aturan mengenai gaji dan honorarium dewan komisaris maupun direksi BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021.

Dalam aturan tersebut, honorarium seorang komisaris Pertamina ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Sedangkan Komisaris Utama berhak menerima honorarium setara 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Namun, beleid tersebut tidak menyebutkan angka pasti, karena besaran gaji ditentukan oleh perusahaan sesuai skala bisnisnya dan mendapat persetujuan pemegang saham.

Selain honorarium, komisaris juga berhak atas tantiem atau insentif berbasis kinerja.

Akan tetapi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) belum lama ini menghapus skema tantiem bagi komisaris BUMN.

Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi perusahaan pelat merah.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |