Ketua Umum PPP, Mardiono
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pemimpin kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Keputusan ini diambil setelah Kemenkumham melakukan verifikasi administratif dan menyatakan kepengurusan tersebut sesuai dengan AD/ART partai yang sah.
Agtas menjelaskan, tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) langsung melakukan penelitian.
"Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, hasil Muktamar ke IX di Makassar, dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," terang Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Hasilnya, lanjut Agtas, kepengurusan Mardiono dinilai sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar, yang hingga kini belum diubah.
Sebagai informasi, pada 27 September 2025, Mardiono disebut secara aklamasi sudah didukung oleh 30 DPW seluruh dari seluruh Indonesia dalam Muktamar X di Jakarta.
Hal itu membuatnya meyakini bahwa dirinya sudah menjadi ketua umum PPP definitif setelah sebelumnya berstatus Plt.
Klaim kemenangan Mardiono tak berjalan mulus. Pendukung Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan itulah yang terpilih sebagai ketua umum melalui aklamasi dalam forum Muktamar X yang sah.
Sekretaris SC Muktamar X PPP, Rusman Yakub, menegaskan bahwa Agus Suparmanto ditetapkan secara aklamasi pada pukul 01.00 dini hari, Minggu (28/9). Proses penetapan Agus Suparmanto ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar, pimpinan Sidang Paripurna VIII. Kubu Agus Suparmanto menolak klaim kemenangan Mardiono dan menyatakan bahwa keputusan aklamasi Agus merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi muktamirin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































