Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi PNS)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sistem gaji tunggal dinilai bukan hanya tentang teknis pemberian gaji, tetapi juga langkah strategis menuju birokrasi yang lebih efisien, adil, dan berkualitas. Namun, tanpa kesiapan regulasi, usulan ini berisiko kembali menjadi wacana dan tak akan terealisasikan.
Sistem gaji tunggal atau single salary system juga dinilai dapat mensejahterakan ASN dan pensiunan, menggantikan skema sistem gaji ganda yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan. Akan tetapi, sejak kali pertama diwacanakan sekitar sepuluh tahun lalu, kebijakan ini belum juga terlaksana.
Usulan mengubah sistem penggajian bagi Aparatur Sipil Negara kembali mencuat pada Rakernas Korpri Tahun 2025 yang digelar di Palembang, pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan berharap usulan ini bisa mendapat perhatian dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Pasalnya Zudan yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), telah menyampaikan usulan single salary ASN ini sejak 10 tahun lalu, namun hingga hari ini belum jua terealisasi.
"Harapannya Menkeu dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP (tambahan penghasilan pegawai) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi," ujar Zudan.
Menanggapi hal itu, Dosen dan peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Dr. Agustinus Subarsono, menyatakan implementasi sistem gaji tunggal tidak hanya memudahkan pemerintah dalam menghitung anggaran, tetapi juga membantu ASN agar lebih fokus bekerja tanpa harus mencari tambahan pendapatan dari proyek atau kegiatan di luar pekerjaan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































