Vadel Badjideh
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan hingga aborsi.
Suasana kalut langsung menghantam keluarga Vadel. Ibunya bahkan sempat tak sadarkan diri setelah mendengar vonis hakim.
Dua saudara Vadel lantas menggotong ibu mereka meninggalkan ruang sidang yang sudah dikerumuni awak media.
Tampak kedua kaka Vadel, Bintang dan Martin berusaha menyadarkan ibu mereka dengan mengipasi dan menepuk ibunya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Vadel yang dipimpin oleh Oya Abdul Malik menyampaikan rasa kecewanya terhadap keputusan yang dijatuhkan ke kliennya.
Menurutnya kliennya dihukum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia berharap hukuman yang lebih ringan.
Baginya, opini publik terhadap kliennya turut andil yang membuat vonis untuk Vadel terlalu berat.
“Saya berharap hukuman ringan. Artinya gini, hukum lah sesuai dengan apa yang dia lakukan. Jangan biarkan dia memikul apa yang dia tidak lakukan hanya karena opini publik. Publik ini nggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya,” jelasnya dikutip Kamis (2/10/2025).
Fakta yang disoroti Oya adalah tudingan aborsi. Bagi Oya aborsi tersebut insiatifnya datang dari putri Nikita Mirzani, Laura Meizani sendiri.
Sebelumnya, sempat beredar kabar jika yang memesan obat untuk aborsi adalah Vadel. Tetapi, dalam persidangan justru Lolly lah yang sebenarnya memesan lewat Google.
“Anak korban memesan obat melalui Google? Mundur ke belakang, pernah disampaikan oleh pengacara Nikita Mirzani, bahwa katanya yang memesan obat, Vadel. Tapi tadi kalian dengar sendiri dari mulut majelis hakim siapa yang memesan? Anak korban," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































