Begini Motif Ayah di Makassar Tega Berbuat Terlarang ke Anak Sendiri hingga Hamil

2 weeks ago 31
MA saat diinterogasi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana (Foto: Humas Polrestabes Makassar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyebut, ayah kandung, berinisial MA (38), tega melakukan perbuatan tak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri kini telah ditetapkan tersangka.

Hal ini diungkapkan Arya saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Devi Sujana, Kasi Propam Kompol Ramli, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

"Jadi ayah kandung ini melakukan tindakan (hubungan layaknya suami istri) dengan anak kandungnya sendiri. Ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun," kata Arya, Jumat (3/10/2025).

Paling parahnya, kata Arya, perbuatan terlarang itu dilakukan MA berkali-kali hingga korban berusia 15 tahun.

"Setelah berusia 15 tahun sudah haid dan ternyata kemarin hamil," sebutnya.

Dikatakan Arya, remaja malang itu saat ini sementara mengandung anak ayahnya sendiri. Dan, telah berusia satu bulan.

"Motifnya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," Arya menuturkan.

"Dan sudah kami titipkan di UPTD PPA korban ini dan untuk pelaku juga sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Arya, MA dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling maksimalnya 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

Bukan hanya itu, Arya bilang bahwa terhadap MA juga dijerat hukuman tambahan. Masa tahanannya ditambah sepertiga ancaman hukumannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |