
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Mendag pada 2015–2016, diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Padahal, menurut Anthony, tidak ada indikasi Tom menerima uang negara atau terlibat langsung dalam praktik korupsi.
“Tom Lembong terbukti tidak korupsi, tidak mengambil uang negara,” kata Anthony kepada fajar.co.id, Rabu (16/7/2025).
Namun, anehnya, sambung dia, kebijakan Tom Lembong dalam memberikan izin impor justru dijadikan dasar untuk menjeratnya secara hukum.
Alasan yang digunakan Kejaksaan, yakni pemberian izin impor itu diduga menguntungkan pihak lain dan merugikan negara.
Anthony mengatakan, argumen tersebut sangat lemah dan tak berdasar. Ia bahkan menyebutnya sebagai bentuk penyimpangan prosedur hukum.
“Kerugian keuangan negara harus diketahui secara pasti ketika penyidik menetapkan seseorang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” sebutnya.
Dalam kasus ini, kata dia, hal tersebut tidak dilakukan. Tom Lembong sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 29 Oktober 2024, sementara hasil audit kerugian negara dari BPKP baru keluar tiga bulan setelahnya, yakni pada 20 Januari 2025.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: