Begini tampang pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) Bernama Affan Kurniawan. (Instagram @divisipropampolri)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Publik menyoroti hukuman terhadap dua polisi penumpang Kendaraan Taktis (Rantis) pelintas pengemudi Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan.
Bagaimana tidak, dua polisi itu hanya dihukum minta maaf. Mereka adalah Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan salah satu yang menyoroti. Dia mengungkapkan betapa hancurnya hukum di Indonesia.
“Ya allah betapa hancurnya hukum dinegera ini,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Kamis (2/10/2025).
Adapun sanksi yang didapatkan dua polisi tersebut, setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Mereka diminta minta maaf secara lisan saat sidang. Serta tertulis kepada pimpinan Polri.
Ada juga sanksi administratif. Namun itu berlaku sejak 17 September,
“Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Chaniago dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.
Keduanya dianggap lalai karena tidak mengingatkan pengemudi Rantis yang melindas Affan.
Karenanya, mereka dinyatakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































