Fadli Zon Tuai Kritikan, Sejak 2013 Pemerintah Menetapkan 20 Mei sebagai Hari Budaya Nasional

7 hours ago 6
Tangkapan layar akun instagram bemulmofficial.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon tuai kritikan usai menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional yang diketahui bertepatan dengan tanggal lahir Prabowo.

Tampak sejumlah pegiat media sosial menyampaikan pandangannya terkait penetapan itu.

Salah satunya dari akun bercentang biru di X, @MurtadhaOne1. "KEBUDAYAAN SEENAKNYA," tulis akun tersebut, mengawali analisisnya, dikutip Selasa (15/7/2025)

Akun tersebut menilai Menbud telah serampangan menetapkan Hari Kebudayaan Nasional persis di hari ulang tahun Prabowo. "Itu menunjukkan kebingungan Zon membawa arah kebudayaan kita," sambungnya.

Sebelumnya, lanjut akun tersebut, pada tahun 2013 pemerintah pernah menetapkan Hari Budaya Nasional 20 Mei. Sebelumnya juga Unesco sudah menetapkan 21 Mei (2001) sebagai hari keanekaragaman budaya. "Pada tahun 1972 pemerintah juga pernah menetapkan Hari Kebudayaan Nasional 28 Oktober," tandasnya.

Hasil penelusuran fajar.co.id, memang benar pada tahun 2013, pemerintah pernah menetapkan tanggal 20 Mei sebagai Hari Budaya Nasional. Penetapan ini melalui Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2013.

Perubahan itu dilakukan untuk menggantikan Hari Kebudayaan Nasional yang sebelumnya diperingati setiap tanggal 28 Oktober.

Sebagai informasi, Menbud Fadli Zon menetapkan hari kebudayaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.

Fadli Zon menyebut tanggal tersebut dipilih karena pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |