Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan mekanisme penanggulangan biaya korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025 lalu, sebanyak 6.517 mengalami keracunan. Dadan mengatakan daerah yang menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengklaim ke asuransi.
"Ada dua mekanisme penanggulangan biaya dan ini sudah terjadi. Jadi ada 2 daerah yang menetapkan KLB di tingkat kabupaten/kota dan ketika menetapkan KLB maka Pemda bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi," jelas Dadan dalam jumpa pers di Kemenkes, Kamis (2/10).
Dua daerah yang sudah menetapkan KLB yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut. Sementara untuk daerah yang belum menetapkan KLB, pembiayaan korban keracunan ditanggung oleh BGN.
"Kemudian daerah yang tak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh BGN," jelas Dadan.
Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi kasus kercunan MBG belum termasuk sebagai KLB nasional.
"Kalau KLB naik ke skala nasional itu ada aturannya di UU saya nggak ingat aturannya. Sekarang belum masuk ya," ucapnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pemerintah bergerak cepat merespons berbagai persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.
"Pemerintah terus-menerus memastikan program makan bergizi gratis (MBG) berjalan aman layak sesuai SOP dan tepat sasaran. MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul masa yang akan datang," ujar Zulhas
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































