Hotman Paris Sarankan Nikita Mirzani Tak Ajukan Banding

17 hours ago 5
Hotman Paris dan Nikita Mirzani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Nikita Mirzani dengan masa kurungan selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun masa kurungan. Nikita pun berencana untuk mengajukan banding. 

Terkait putusan Hakim, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangannya. Menurutnya halim memberikan keputusan yang adul untuk Nikita. 

“Karena TPPU nya tidak terbukti jadi cuma 4 tahun, itu hakimnya keputusan yang sangat fer masalahnya karena SOP kejaksaan kurang dari 2/3 tuntutan SOP mereka harus banding jadi masih panjang perjuangannya. Banding, kasasi, PK,” jelasnya dikutip TikTok Sabtu (1/11/2025). 

Hotman menyarankan sebaiknya Nikita tidak melakukan banding untuk kasusnya ini. Dia khawatir keputusan untuk naik banding justru memperberat masa hukumannya. 

“Kalau saya sih jangan banding cuma masalahnya jaksa juga banding, kalau saya jangan banding takutnya malah naik karena itu sudah cukup kecil,” sambungnya. 

Apalagi kata Hotman Hakim yang menangani kasus ini sudah sangat bijaksana. Hal perlu diperhatikan adalah tentunya jaksa akan melakukan banding karena vonis yang jauh dari tuntutan mereka. 

“Termasuk hakimnya sangat bijaksana saya kira cuma masalahnya jaksa banding, yah udah mendingan Nikita banding,” imbuhnya. 

“Tapi begitu jaksa mencabut Nikita harus mencabut tapi saya kira jaksa gak mencabut itu SOP mereka selalu banding kalau di bawah tuntutan,” terangnya. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |