Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Pajak BBM Turun! Ini Respons Pertamina

1 week ago 14
Pom bensin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait perubahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta.

Pemerintah baru saja memutuskan untuk menurunkan tarif pajak bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum menjadi 2%.

“Kami sebagai BUMN akan melaksanakan arahan dan penugasan dari pemerintah. Tentu saja kami akan mengikuti kebijakan yang telah ditentukan,” ujar Simon dalam wawancara dengan Antara pada Senin (28/4/2025).

Saat ditanya apakah perubahan tarif PBBKB ini akan berpengaruh terhadap harga BBM, Simon mengungkapkan bahwa Pertamina akan melakukan perhitungan lebih lanjut sesuai dengan instruksi pemerintah.

Ia menambahkan bahwa banyak faktor yang memengaruhi harga BBM, sehingga perhitungan yang matang dan tepat akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

“Pasti dihitung. Pemerintah selalu mengambil keputusan yang terbaik,” tambah Simon.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan kebijakan baru mengenai PBBKB yang akan berlaku di Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi akan turun menjadi 5%, sedangkan untuk kendaraan umum menjadi 2%, dari tarif sebelumnya yang sebesar 10%.

"Keputusan ini sudah diputuskan untuk Jakarta, dengan pemberian keringanan untuk PBBKB yang sebelumnya 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (23/4/2025) lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |