
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru baik yang berstatus honorer maupun PNS mulai diwujudkan. Salah satunya melalui pemberian tunjangan sertifikasi guru.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar maupun Menengah (Kemendikdasmen), telah menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025.
Penetapan besaran tunjangan sertifikasi guru itu tentu saja mendapat sambutan hangat dari para pendidik di seluruh penjuru Tanah Air, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN.
Penetapan besaran tunjangan ini mengacu pada tiga regulasi utama, yakni:
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 untuk guru di bawah Kemenag.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 untuk ASN di bawah Kemendikdasmen.
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru Non ASN.
Terdapat tiga kategori besar penerima tunjangan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut:
- Guru ASN (Baik di Bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen)
Bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Hal ini berlaku untuk semua ASN yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai regulasi masing-masing kementerian.
Khusus bagi guru di bawah naungan Kemenag, ketentuan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Sedangkan bagi guru ASN di bawah Kemendikdasmen, ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 2.
- Guru Non ASN dengan SK Impassing
Guru Non ASN yang telah memiliki Surat Keputusan Impassing —penyetaraan jabatan dan golongan setara PNS— berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan SK Impassing yang dimiliki.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: