
FAJAR.CO.ID -- Beredar kabar adanya kapolres yang dinas di Sumatera Utara (Sumut) ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat suara mengenai kabar penangkapan kapolres terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Informasi yang beredar, Kapolres yang berdinas di Sumut tersebut merupakan 1 dari 6 orang yang diamankan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam. Namun Kapolres itu lolos dari penetapan tersangka.
Adapun lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan kerja PJN Wilayah 1 Sumut antara lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Tersangka lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Piliang selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Soal berita adanya seorang perwira Polisi di Sumut sempat diamankan KPK pekan lalu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengaku belum mengetahui.
Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Juni 2025 lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: