Benarkah BSU Kemnaker Akan Cair Oktober Ini? Cek Faktanya!

8 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik. Program ini disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membantu para pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi nasional.

Kini, pengecekan penerima BSU bisa dilakukan lebih mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengakses situs resmi Kemenaker secara online.

Menurut keterangan resmi Kemenaker, ada beberapa syarat utama agar pekerja bisa mendapatkan BSU tahun ini.

Penerima harus merupakan WNI dengan NIK yang valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah (PU) hingga 30 April 2025, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.

Selain itu, penerima tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT, serta bukan ASN, anggota TNI, atau Polri. Pekerja juga harus memiliki rekening bank penyalur seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI bagi wilayah Aceh.

Untuk memastikan kelayakan penerima, pekerja bisa mengecek secara mandiri melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id dengan langkah berikut:

  1. Buka situs resmi Kemenaker.
  2. Pilih menu Cek Status atau Cek NIK.
  3. Masukkan NIK sesuai KTP dan isi kode verifikasi.
  4. Klik “Cek Status”.
    Jika muncul keterangan “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, artinya nama Anda berpotensi menerima bantuan. Namun jika hasilnya “tidak memenuhi persyaratan”, berarti Anda belum termasuk penerima tahun ini.

Selain lewat situs Kemenaker, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Lantas, Benarkah BSU Akan Cair Lagi Oktober 2025?

Belakangan beredar kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali cair pada Oktober 2025. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |