Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang [ANTARA Foto/Azmi]
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kades Kohod, Arsin, tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi pagar laut di Tangerang, Banten.
Arsip didakwa menjual lahan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Status lahan perairan Desa Kohod diubah statusnya seolah-olah merupakan daratan milik warga. Proses pengubahan status lahan tersebut berlangsung pada Juli sampai September 2024.
Perusahaan yang ditawari Arsin awalnya menolak karena tak memiliki alas hak.
“Perusahaan awalnya menolak karena lahan tersebut belum bersertifikat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Faiq Nur Fiqri Sofa.
Arsin menerbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) pada 20 Juni 2022 dengan total luas 300 hektar, menyalahgunakan KTP dan KK warga setempat.
Penjualan terjadi pada pertengahan tahun 2022 hingga Januari 2025 kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.
Tak sendiri, Arsin diduga bersekongkol dengan 3 terdakwa lain, yakni Sekretaris Kades Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Berkas dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang dakwaan kasus pagar laut yang digelar di Pengadilan Negeri Serang yang digelar Selasa, 30 September 2025.
Lahan yang sudah dijual kepada PT Cakra Karya Semesta itu kemudian dialihkan kepemilikannya kepada perusahaan lain bernama PT Intan Agung Makmur dengan harga Rp 39,6 miliar
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































