Kejagung Ungkap Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook untuk Pelajar

10 hours ago 7
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Nadiem disebut sebagai pihak utama yang merancang pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa perencanaan program digitalisasi itu bahkan sudah dimulai sejak sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri.

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Dalam perencanaan tersebut, Nadiem disebut bekerja sama dengan Ibrahim Arief, yang saat itu belum dilantik sebagai konsultan teknologi.

Setelah resmi menjabat, Nadiem kemudian disebut menemui pihak Google untuk membahas lebih lanjut soal pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi tersebut.

Pertemuan itu ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kemudian kembali menemui pihak Google untuk mendiskusikan aspek teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS.

Qohar menambahkan bahwa Nadiem bahkan memimpin rapat daring pada 6 Mei 2020 yang diikuti oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, serta Jurist Tan dan Ibrahim Arief.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |