Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Seperti Ini Tabel Kenaikannya

8 hours ago 6
Ilustrasi tunjangan. Foto: Ivan/Lombok Post/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersenyum lebar setelah pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan pada 2025 ini.

Kabar kenaikan tabel gaji dan tunjangan terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 itu tentu saja disambut gembira oleh ASN di seluruh Indonesi.

Diketahui, kenaikan gaji resmi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 November 2025.

Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan juga mengalami penyesuaian, menjadikan total penghasilan ASN melonjak hingga 20 persen di beberapa golongan.

Tak heran, media sosial langsung ramai dengan tagar #GajiPNSNaik dan #Perpres79.

Banyak ASN membagikan tangkapan layar slip gaji terbaru mereka, disertai komentar lega berbunyi “Akhirnya gaji naik juga!”

Pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Golongan I dan II: naik rata-rata 8%
  2. Golongan III: naik 10%
  3. Golongan IV: naik hingga 12%

Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menjaga daya beli ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi tahunan.

“Kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan dan masa kerja ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara,” tulis Kemenkeu dalam rilis resminya dilansir dari pojoksatu, Senin (3/11).

Perubahan ini juga menjadi penyesuaian pertama sejak 2023, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji pokok PNS.

Meski nominal pasti dapat bervariasi berdasarkan masa kerja dan jabatan, berikut simulasi rata-rata gaji pokok baru PNS tahun 2025 setelah kenaikan sesuai Perpres 79/2025:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |