
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kuasa Hukum Eddy Aliman, Ulil Amri, angkat bicara terkait eksekusi lahan showroom Mazda yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/4/2025).
Ulil menjelaskan bahwa dasar eksekusi hari ini berpedoman pada putusan perkara perdata nomor 175, antara Soedirjo Aliman dan Eddy Aliman sebagai penggugat melawan Ricky Tandiawan sebagai tergugat.
"Ini perkara yang mulai bergulir tahun 2011, penetapan eksekusi sudah terbit sejak 2018, tapi baru hari ini alhamdulillah bisa terlaksana," ujar Ulil saat ditemui di lokasi eksekusi.
Ulil menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa awalnya bermasalah sejak tahun 1996, dalam perkara antara Soedirjo Aliman melawan PT Timurama.
Saat perkara itu belum tuntas, PT Timurama disebut justru menjual tanah tersebut pada tahun 2009.
"Padahal Timurama sudah kalah di pengadilan, tetapi tetap dijual ke Ricky Tandiawan. Kemudian muncul lagi gugatan di tahun 2011 antara Ricky dan Timurama yang hasilnya memenangkan pihak Eddy Aliman," beber Ulil.
Kata Ulil, sesuai penetapan Ketua PN Makassar yang dibacakan saat eksekusi, Ricky Tandiawan dan Timurama dianggap tidak menaati putusan pengadilan secara sukarela, sehingga eksekusi terpaksa harus dilakukan secara paksa.
"Ini sudah yang keempat kalinya percobaan eksekusi. Pertama tahun 2022 gagal, begitu juga kedua dan ketiga. Hari ini, Alhamdulillah eksekusi berhasil dilaksanakan dengan baik," jelasnya.
Terkait adanya tudingan bahwa eksekusi ini melanggar kesepakatan, Ulil membantah tegas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: