Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi, KPK Periksa Sekjen Kemenag

4 hours ago 5
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Didesak Segera Tangkap Yaqut.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023, Nizar Ali, pada Jumat (12/9/2025) hari ini.

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024 atau saat era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sekjen Kemenag itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali terhadap Nizar Ali.

"Hari ini, Jumat (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media.

Pemeriksaan ini sebagai upaya KPK mengumpulkan alat bukti dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tambahan kuota haji saat Menteri Agama dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Sejumlah saksi telah diperiksa KPK. Salah satunya Kapusdatin BP Haji, Moh Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025). Di mana saat itu lembaga antirasuah menggali soal teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," beber Budi.

Dia menyampaikan bahwa antrean itu dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantre sebelumnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |