Marak PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Gara-gara Gaji?

2 weeks ago 32
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengundurkan diri. Apa alasannya?

Sebelum itu, beberapa waktu terakhir sejumlah media memberitakan PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri. Di Sleman, Jawa Tengah misalnya, ada 16 orang yang mengundurkan diri.

Itu dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin. Dikutip dari Harian Jogja, dia mengatakan proses entry data pegawai non-ASN selesai pada Minggu (28/9/2025).

Belakangan, dia baru tahu ada 16 orang yang mengundurkan diri. Pihaknya mengaku telah mengantongi nama-namanya.

Selain di Sleman, di beberapa daerah juga ada kejadian serupa. Di Batang Hari, Jambi, ada dua PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu dilakukan ditahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Keduanya memutuskan tidak mengisi DRH.

Kabarnya, dua orang itu terdiri dari satu orang formasi teknis. Serta satu formasi guru.

Itu dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari, Lina Dinanti.

“Ya, saat ini hanya ada sua peserta yang mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu,” terangnya.

Soal apakah alasannya karena gaji. Itu belum dipastikan.

Ketentuan gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Soal besarannya, sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer, atau Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |