Menko Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Polisikan Ferry Irwandi

5 hours ago 6
: Menko Bidang Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra usai mengunjungi tahanan kerusuhan berujung pembakaran kantor DPRD di Polrestabes Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hal ini diungkapkan Yusril usai menemui langsung puluhan tahanan demo rusuh di Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025) kemarin.

Dikatakan Yusril, pihak TNI sebelumnya telah berkonsultasi dengan kepolisian terkait kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh.

"Saya kira Polisi sudah memberikan jawaban, karena TNI itu berkonsultasi dengan Kepolisian. Apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban?," ujar Yusril kepada awak media.

Namun, kata Yusril, polisi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi.

"Terus dijawab Kepolisian, sesuai putusan MK dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya harus melaporkan itu individu, bukan institusi,” jelasnya.

Ia menekankan, jalur hukum tetap terbuka jika ada langkah lain yang ingin ditempuh TNI. Namun, bukan dengan menggunakan delik pencemaran nama baik.

“Saya kira clear masalah itu. Saya kira kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh, silakan saja tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik,” tegasnya.

Sebelumnya, advokat Ahmad Khozinudin menyinggung langkah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |