Logo BUMN (IST)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah disahkan oleh DPR RI.
Dalam aturan terbaru itu, sudah ada penegasan tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk duduk sebagai direksi maupun komisari di BUMN.
Ketentuan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan plat merah tersebut. Terlebih lagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan rangkap jabatan tersebut.
“UU BUMN ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberi kepastian hukum bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri. Agar ada ruang kerja yang spesifik dalam menjalankan tanggung jawab kerja di kementerian. Di sisi lain, perusahaan BUMN juga harus berfokus pada peningkatan kinerja,” kata Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim kepada wartawan, Jumat (3/10).
Dia menegaskan, aturan itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Rivqy menilai keberadaan pejabat kementerian dalam struktur komisaris BUMN selama ini rentan menimbulkan konflik kepentingan.
“Apabila pengelolaan BUMN dijalankan oleh pihak yang juga memiliki tanggung jawab kerja di Kementerian, dan tidak menutup kemungkinan juga para pejabat eselon (rawan konflik kepentingan). Ini yang harus kita hentikan lewat penguatan regulasi,” jelasnya.
Tak hanya soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa perubahan fundamental lain, yakni penghapusan pasal yang sebelumnya menyebut pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































