ILUSTRASI. Pemerkosaan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemuda berinisial SW (17) harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan aksi keji berupa pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial PH (15) disertai pencurian ponsel milik korban.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, kejadian tersebut berlangsung di Kota Makassar, pada Minggu (28/9/2025) kemarin.
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengonfirmasi bahwa laporan pertama diterima dari korban yang didampingi orang tuanya.
Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada Senin (29/9/2025) di Jalan Daeng Tata Lama, Kabupaten Gowa.
"Benar, kami menangkap pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ponsel korban juga diambil oleh pelaku,” ujar Supriadi, Kamis (2/10/2025) malam.
Berdasarkan rekaman peristiwa, korban yang awalnya bermaksud menemui kerabat untuk menagih utang.
Hanya saja, ia justru mendapati empat pemuda, termasuk pelaku sedang berkumpul di dalam rumah.
Situasi pun berubah mencekam saat korban memasuki kamar.
"Saat korban masuk, ternyata pelaku bersama empat orang lainnya sudah berada di dalam kamar," Supriadi menuturkan.
"Pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan pengancaman hingga akhirnya korban diperkosa,” imbuhnya.
Pelaku diketahui melakukan penganiayaan dengan mencekik leher korban untuk memaksa korban tak melawan.
Usai aksi rudapaksa tersebut, salah seorang dari pelaku merampas ponsel milik PH.
"Korban hanya terdiam karena ketakutan, lalu temannya mengambil ponselnya,” tandasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































