Ilustrasi THR (ist)
FAJAR.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akan dilakukan pada waktu yang berbeda. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan ASN sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun anggaran, berdekatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk membantu ASN yang memiliki tanggungan keluarga, terutama anak yang memasuki tahun ajaran baru, sehingga beban biaya pendidikan dapat sedikit meringan.
"Pencairan gaji ke-13 tidak hanya soal bantuan personal kepada ASN, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah yang berkontribusi signifikan terhadap konsumsi domestik," jelas pemerintah dalam keterangan resminya.
THR dan Gaji Ke-13 Memiliki Fungsi Berbeda
THR diberikan sebagai tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk memenuhi kebutuhan perayaan keagamaan, biasanya dicairkan di awal bulan Ramadan atau maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 difokuskan untuk membantu kebutuhan pendidikan dan menjaga daya beli pada pertengahan tahun.
"Dengan mendistribusikan tambahan penghasilan ASN di dua periode berbeda, pemerintah dapat mengelola dampak fiskal dan ekonomi dengan lebih terukur dan berkelanjutan," beber pemerintah.
Regulasi dan Proyeksi Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2026
Penyaluran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur mekanisme, waktu, dan komponen gaji ke-13. Sementara ketentuan umum mengenai pelaksanaan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:














































