Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok. JawaPos.com).
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Di tengah ramainya polemik terkait program Penerima Bantuan Iuran (PBI) ada solusi untuk para penerima.
Ini berkaitan dengan solusi yang diberikan oleh Pemerintah dengan memperbarui mekanisme perlindungan sosial.
Salah satunya melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Langkah sebagai bentuk untuk memahami cara pindah status kepesertaan dari BPJS Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) ke PBI menjadi langkah krusial bagi keluarga.
Apalagi untuk mengalami penurunan kemampuan ekonomi.
Proses ini tidak otomatis, melainkan harus melalui verifikasi ketat dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Panduan Lengkap dan Syarat untuk Migrasi Status BPJS.
Sebelum memulai proses administrasi, penting untuk membedakan kedua segmen kepesertaan ini:
- BPJS Mandiri (PBPU): Peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3). Keterlambatan pembayaran berisiko menonaktifkan status kepesertaan.
- BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran): Segmen khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran bulanan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah (APBN atau APBD). Peserta PBI tidak dikenakan biaya iuran, namun mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta JKN lainnya.
Catatan Penting
Untuk penetapan status PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemensos, bukan BPJS Kesehatan.
Dengan status kepesertaan baru dapat dialihkan setelah nama terdaftar dan ditetapkan dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
Syarat untuk Migrasi Kepesertaan
Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, terdapat beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh peserta BPJS Mandiri yang ingin beralih ke PBI.
Persyaratan Kunci:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat di Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
- Bukti pelunasan iuran BPJS Mandiri terakhir.
- Kartu BPJS Mandiri atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedang aktif.
- Materai sepuluh ribu rupiah.
Prosedur Resmi
Proses perpindahan status ini membutuhkan kesabaran dan ketelitian, mengingat melibatkan pembaruan data di tingkat pemerintah daerah hingga pusat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:














































