
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pesohor dan pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea turut mengomentari kasus tersebut. Advokat yang juga entertainer ini membenarkan sahnya kebijakan Tom Lembong terkait impor gula.
Dia bahkan meyakini bahwa Tom Lembong akan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hotman Paris membeberkan keyakinan tersebut karena merupakan Penasihat hukum Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) Tony Wijaya Ng. Tony adalah salah satu terdakwa kasus importasi gula.
Menurut Hotman, ada beberapa hal yang mendasari keyakinan vonis bebas tersebut. Ia menyebut bahwa pada 2017, Muhammad Prasetyo selaku Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menjabat saat itu memperbolehkan Kementerian Perdagangan melakukan importasi gula.
Hotman menyebut importasi gula itu persis sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, sebagai salah satu perusahaan gula swasta yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016 Tom Lembong.
“Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda Bidang TUN, telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan perihal semua hal-hal yang sama persis seperti dakwakan sekarang,” kata Hotman kepada awak media di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: