Ahmad Dhani -- (Shafa Nadia/Jawapos)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mengusulkan agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mewajibkan minimal pendidikan sarjana (S-1).
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin ( 29/9/2025) kemarin.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di ruang sidang, dikutip, Jumat (3/10/2025).
Dengan ketetapan tersebut, warga negara Indonesia yang hanya menempuh pendidikan hingga SMA tetap memiliki hak untuk maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Musisi Ahmad Dhani ikut merespons keputusan MK ini lewat akun Instagram pribadinya, @ahmadhaniofficial,. Ia membagikan tangkapan layar pemberitaan terkait putusan tersebut dan menyampaikan pandangannya dari perspektif ajaran Islam.
“Syarat pemimpin menurut Islam itu adalah shidiq, amanah, fathonah dan tabligh. Gak pernah dengar syaratnya itu harus sarjana,” tulis Ahmad Dhani, dikutip Instagram pribadinya @ahmaddhaniofficial, Jumat (3/10/2025)
Unggahan itu langsung menuai komentar beragam dari warganet.
“Rakyat cari kerja untuk nafkahin keluarga syarat minimal S-1, adil gak Pak De?” kata netizen.
“Di sini aja cleaning service S-1, kok di sana yang SMA jadi DPR?” tulis lainnya.
Permohonan terkait syarat pendidikan presiden ini diketahui bukan pertama kali diajukan. Hanter Oriko Siregar sebelumnya sudah melayangkan gugatan serupa, namun juga ditolak MK melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Dengan dua kali penolakan tersebut, MK menegaskan bahwa syarat pendidikan sarjana tidak menjadi ketentuan wajib dalam pencalonan presiden maupun wakil presiden, sesuai aturan hukum yang berlaku saat ini. (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































