Revisi UU 1987 Wujudkan KADIN Jadi Pejuang Keadilan Ekonomi Bangsa

2 weeks ago 28
KADIN

Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin
(Pemerhati Ekonomi & Hukum)

Kemajuan ekonomi negara tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan Pemerintah semata, melainkan hasil sinergi dinamis antara Pemerintah, Pengusaha, dan Masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi. Pengusaha, sebagai ujung tombak dunia usaha, memegang peranan penting dalam membaca situasi dan tantangan yang dihadapi, baik secara konseptual, data statistik, maupun kenyataan lapangan.

Menurut data BPS 2025, sektor swasta dan UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menopang 97% lapangan kerja nasional. Hal ini memperjelas urgensi pemberdayaan dunia usaha melalui wadah resmi yang kuat dan terintegrasi.

Di Indonesia, satu-satunya organisasi pengusaha yang resmi berlandaskan Undang-Undang sebagai Mitra Pemerintah adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN), yang diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 1987. Tapi, dengan usia hukum yang telah mencapai 38 tahun dan belum mengalami perubahan, UU ini tidak lagi sesuai dalam menjawab tantangan ekonomi yang sangat kompleks dan dinamis. Dengan demikian, masyarakat membutuhkan KADIN yang mampu beradaptasi agar dapat memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin berkembang dan memfasilitasi kemajuan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I Mei tahun 2025 tercatat hingga 4,87%, terdampak ketidakpastian geopolitik dan dinamika global serta transisi menuju ekonomi digital yang berlangsung cepat (OECD 2025; BPS 2025). Dengan demikian, keberadaan UU KADIN yang membatasi peran kelembagaan ini justru menjadi penghambat krusial, bukan pilar yang mengokohkan pembangunan ekonomi nasional, sehingga masyarakat berisiko mengalami ketidakseimbangan dalam pemerataan kemakmuran dan peningkatan kualitas hidup.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |