FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Berkas perkara sembilan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (1/10/2025).
Kesembilan berkas tersebut atas nama 7 orang terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Sedangkan 2 tersangka lainnya baru ditetapkan statusnya sehari setelahnya atau pada 26 Februari 2025.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyampaikan, kasus posisi dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yakni telah ditetapkan 18 orang tersangka dengan 9 tersangka masih dalam proses pemberkasan.
Salah satunya adalah putra Bos Minyak Riza Chalid yang juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pelimpahan perkara yang dilakukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah:
1. Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
2. Terdakwa Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.
3. Terdakwa Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025.
4. Terdakwa Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































