Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi

1 week ago 15
Roy Suryo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga pakar telematika, Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan pernyataannya yang mengungkit isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan ini disampaikan oleh Peradi Bersatu, yang membentuk Tim Advokat Public Defender setelah laporan sebelumnya ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Kami resmi telah melaporkan yang berprofesi sebagai ahli atau ilmuwan dengan inisial RS (Roy Suryo)," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dalam keterangannya pada Senin (28/4/2025).

Selain Roy Suryo, Peradi Bersatu juga turut melaporkan tiga individu lainnya yang terlibat dalam isu serupa. Mereka adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan mereka terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada 26 April 2025.

Sebelumnya, Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri terkait isu yang sama. Namun, penyidik menyarankan mereka untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasus ini diduga terjadi di wilayah tersebut.

Lechumanan menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mencari kebenaran atas tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan koleganya. Peradi Bersatu meragukan klaim Roy sebagai pakar telematika yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi 100% palsu.

"Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum," kata Lechumanan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |