Sahroni Puji Kejagung Usai Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group: Ini Kemenangan Bagi Rakyat

2 weeks ago 23
Arsip foto - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Arsip foto - Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) menuai pujian luas. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Ia mengapresiasi keberhasilan Kejagung menyita uang senilai Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.

Menurut Sahroni, ini merupakan capaian besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai bahwa penyitaan tersebut bukan hanya menjadi bentuk nyata penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen serius dalam memulihkan kerugian negara.

"Komisi III memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung, ini baru top. Ini adalah prestasi besar dalam sejarah pemberantasan korupsi kita. Penindakannya berjalan, dan kerugian negaranya dikembalikan dalam jumlah yang sangat signifikan," ujar Sahroni, dalam keterangannya Kamis (19/6/2025).

Politikus Partai NasDem ini menegaskan, penyitaan dana dalam jumlah fantastis itu bisa menjadi preseden penting bagi penanganan kasus korupsi lainnya. Ia berharap, model seperti ini menjadi standar baru yang tak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pengembalian kerugian negara.

"Jika langkah seperti ini terus berlanjut dan menjadi standar pemberantasan korupsi kita, saya yakin arah penegakan hukum kita ke depan sangat cerah. Dan uang sitaannya bisa dikembalikan untuk memaksimalkan program-program rakyat,” tambahnya.

Bagi Sahroni, uang sebesar Rp 11,8 triliun yang kini berada di rekening penampungan Jampidsus Kejagung sangat potensial untuk membiayai sektor penting, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |