SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 Diluncurkan, Aturan WFH dan Sanksi Tegas Harus Diketahui ASN

11 hours ago 8
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Foto: dok Kemenpan RB

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar pengaturan pola kerja biasa, melainkan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berbasis digital.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang harus diketahui seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Salah satu poinnya adalah menegaskan pentingnya penerapan aturan WFH yang telah diatur secara rinci dalam Peraturan MenPANRB (PermenPAN).

Rini menjelaskan bahwa mekanisme WFH sudah jelas tertulis dalam PermenPAN dan bukan berarti ASN bisa bekerja dari sembarang tempat seperti kafe.

"Kan work from home namanya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan WFH telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025.

Digitalisasi Penilaian Kinerja ASN

Pemerintah juga telah menyiapkan sistem penilaian kinerja ASN secara digital melalui aplikasi e-kinerja yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

"Saat ini, hampir seluruh instansi pemerintah telah terhubung dengan sistem tersebut," jelas Rini.

Dengan sistem digital ini, evaluasi kinerja ASN dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan, mendukung upaya reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik yang berbasis teknologi.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |