Sebut Bukan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai Bilang Keracunan MBG Hanya 0,00017 Persen

2 weeks ago 26
Ratusan siswa keracunan MBG di Kabupaten Lebong menjalani perawatan di rumah sakit (Dok RSUD Lebong)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus keracunana siswa-siswi usai menikmati menu makan bergizi gratis (MBG) masih terus jadi sorotan publik.

Meski telah menyebabkan ribuan siswa mengalami keracunan, hingga kini pemerintah masih menganggap kejadian itu sebagai hal yang wajar.

Pernyataan tersebut tidak hanya disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, tetapi juga oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

Bahkan, Natalius menilai bahwa kasus keracunan massal dalam proyek makan bergizi gratis atau MBG tidak melanggar HAM milik korban. Menurut dia, kasus keracunan yang dialami oleh ribuan siswa itu tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM.

Pigai berkali-kali menekankan bahwa kasus keracunan akibat santapan MBG adalah temuan kecil yang tidak mencerminkan keberhasilan atau kegagalan program. Dari 30 juta penerima manfaat MBG hingga September 2025, ia menyebut kasus keracunannya sebanyak 0,00017 persen.

Terkait unsur pelanggaran HAM bahwa negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi, Pigai tidak setuju. "Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan," kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kekurangan dalam pelaksanaan MBG, kata Pigai, bersumber dari masalah manajemen dan administrasi yang dijalankan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Menurut dia, kedua hal tersebut tidak masuk dalam konteks penerapan hak asasi yang melekat pada tiap individu. "Administrasi dan pengaturan itu tidak bisa dipidana," tutur dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |