Single Salary ASN 2026: Tahapan, Tantangan, dan Pro–Kontra

3 hours ago 2
ASN/PNS (ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menargetkan penerapan sistem penggajian Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi pada 2026. Skema ini digadang-gadang menjadi solusi untuk menyederhanakan struktur penghasilan ASN sekaligus meningkatkan transparansi dan keadilan berbasis kinerja.

Single Salary merupakan konsep penggajian yang mengintegrasikan seluruh komponen pendapatan ASN—mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga berbagai tunjangan lain—ke dalam satu nilai gaji bulanan yang bersifat komprehensif.

Melalui skema ini, pemerintah berharap tidak lagi ada tumpang tindih tunjangan, perbedaan ekstrem antarinstansi, serta praktik penghasilan yang sulit diawasi.

Dasar Kebijakan dan Landasan Hukum

Konsep Single Salary ASN telah masuk dalam dokumen perencanaan keuangan negara, termasuk dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meski demikian, hingga kini pemerintah masih menunggu terbitnya regulasi turunan, khususnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, yang akan menjadi payung hukum utama pelaksanaan sistem Single Salary secara nasional.

Tahap Persiapan dan Uji Coba

Pemerintah tidak langsung menerapkan sistem ini secara menyeluruh. Sejak 2023, uji coba Single Salary telah dilakukan di sekitar 15 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Uji coba tersebut bertujuan untuk mengukur berbagai aspek krusial, mulai dari dampak fiskal terhadap anggaran negara, kesiapan administrasi kepegawaian, hingga kemampuan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam mendukung sistem penggajian baru.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |