Tertunduk Lesu, Oknum Guru PPPK Cabul di Makassar Kini Kenakan Seragam Tahanan, Terancam Penjara 15 Tahun

2 weeks ago 24
Kombes Pol Arya Perdana saat ekspose kasus (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kini oknum guru PPPK salah satu SD di Kota Makassar ditetapkan tersangka.

Oknum guru berinisial IPT (32) itu kini telah mengenakan baju kaos orange bertuliskan 'Tahanan Polrestabes Makassar'.

Saat ditampilkan di depan awak media, IPT hanya bisa tertunduk menutupi penyesalannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa awal mula perbuatan bejat IPT dilakukan saat menjalankan les privat.

"Ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif," ujar Arya saat ekspose kasus, Jumat (3/10/2025).

Tidak berhenti di situ, kata Arya, oknum guru itu melanjutkan perbuatan tidak benarnya melalui Medsos.

"Dan akhirnya dilakukanlah (hubungan layaknya suami istri) itu sampai dengan tujuh kali," sebutnya.

Diceritakan Arya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, korban telah menjadi pelampiasan nafsu tersangka sejak usia 12 tahun.

"Nah ini diketahui oleh orangtuanya sehingga di hasil visumnya juga kita lihat ada (area sensitif) yang robek," terang Arya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016.

"Dan, ini tentang perlindungan anak dan juga undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, Arya bilang bahwa terhadap tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |