
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, meluapkan kemarahannya atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Richard.
Umar menyebut vonis itu tidak mencerminkan keadilan, apalagi mengingat besarnya dampak korupsi yang dilakukan.
“Betapa rusaknya hukum dan hakim yang cuma vonis 16 tahun penjara ke Zarof Richard, koruptor kakap di negeri ini?” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (19/6/2025).
Umar menilai, Zarof seharusnya dihukum jauh lebih berat karena posisinya yang strategis di lembaga tinggi negara.
“Mustinya dia layak dihukum mati atau minimal seumur hidup,” cetusnya.
Lebih lanjut, Umar menuding hakim yang menjatuhkan vonis tersebut sebagai pengkhianat. Ia bahkan mengajak publik untuk menyuarakan pendapat mereka terhadap keputusan tersebut.
“Satu kata buat hakim yang vonis Zarof ges? Saya mulai, pengkhianat,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara atas kasus suap terkait pembebasan Ronald Tannur.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengungkapkan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian vonis yang lebih ringan adalah faktor kemanusiaan.
“Jika dijatuhi hukuman 20 tahun, maka terdakwa akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun. Harapan hidup rata-rata di Indonesia adalah 72 tahun, sehingga hukuman itu berpotensi menjadi seumur hidup secara de facto,” jelas Rosihan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: