Alasan Kesetaraan, PTKNI Desak Pemerintah Percepat Pengalihan PPPK Guru Menjadi PNS, dan Penuntasan Honorer

8 hours ago 7
Ilustrasi ASN(Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perjuangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer tenaga kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai banyak disuarakan kalangan guru.

Terlebih, setelah Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merekomendasikan agar guru PPPK dan tenaga kependidikan segera diangkat menjadi PNS.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) pun menyatakan dukungan penuh pengalihan status PPPK menjadi PNS.

PTKNI bahkan mendorong pemerintah mempercepat realisasi pengalihan guru dan tendik PPPK ke PNS supaya mereka masih bisa menikmati kesejahteraan sempurna.

"Kami mendukung dan mendorong pemerintah menerbitkan regulasi peralihan guru dan tendik ASN PPPK menjadi PNS serta penyelesaian permasalahan honorer," kata Pengurus DPP PTKNI, Sigid Purwo Nugroho dilansir jpnn, Kamis (17/7).

Sebagai ASN, lanjut Sigid, PPPK berhak mendapat hak setara dengan PNS, seperti jenjang karier maupun tunjangan sosial.

Dia menambahkan bahwa guru merupakan komponen yang besar pengaruhnya dalam rangkaian proses sampai dengan hasil pendidikan berkualitas.

"Upaya perbaikan apa pun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan signifikan tanpa dukungan para guru profesional dan berkualitas," ungkapnya.

Menurut Sigid, kontribusi yang diberikan oleh guru dalam dunia pendidikan di negara ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |