Mantan Presiden Prancis Dipenjara Gegara Dana Kampanye, Ahmad Khozin: Jangan Ada Kompromi pada Jokowi

4 hours ago 2
Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, dijatuhi hukuman penjara lima tahun buntut kasus konspirasi dana kampanye presiden 2007 yang diduga dibiayai oleh Libya.

Putusan yang dijatuhkan pada Senin (21/10/2025) kemarin itu menjadi sejarah baru di Prancis.

Bagaimana tidak, ini untuk pertama kalinya seorang mantan presiden harus mendekam di penjara.

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, menyebut, ini bisa jadi referensi bagi bangsa Indonesia, bahwa memenjarakan mantan Presiden itu hal yang bisa.

"Bukan keramat atau tabu untuk dilakukan," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Jumat (24/10/2025).

Dikatakan Ahmad, kasus yang menyeret Sarkozy, menjadi penyemangat bagi segenap elemen rakyat untuk menyeret Jokowi ke penjara.

"Pintunya, bukan hanya soal dana kampanye yang sudah menjadi rahasia umum didanai oligarki," sebutnya.

Lanjut Ahmad, Jokowi bisa diproses melalui dugaan ijazah palsu, kereta Whoosh, hingga proyek IKN.

"Semua sasaran sifatnya daging empuk, tinggal dikunyah kunyah dan ditelan," tukasnya.

Ia kemudian mendorong aparat penegak hukum mengambil sikap memperbaiki bangsa atau tetap membebek melayani Jokowi.

"Memperbaiki bangsa ini, akan dielukan sebagai pahlawan. Taklid buta membela Jokowi, sebentar lagi Jokowi juga selesai dan siapapun yang terlibat mendukung akan ikut terseret masuk bui," imbuhnya.

Berkaca pada Prancis, Ahmad mendorong agar pihak yang selama ini mendorong agar Jokowi diadili untuk semakin optimis.

"Sarkozy saja bisa masuk bui. Apalagi Jokowi, yang bahasa Inggrisnya kalah jauh dengan Sarkozy," Ahmad menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |