FAJAR.CO.ID - Ammar Zoni menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta. Sidang yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena tuntutan tersebut, tetapi juga kehadiran Dokter Hayati Kamelia yang sempat diisukan telah putus hubungan dengan Ammar.
Tuntutan Berat Ammar Zoni dan Dukungan Dokter Kamelia
Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Selain pidana penjara, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan.
Saat tuntutan dibacakan, suasana ruang sidang menjadi hening. Dokter Kamelia yang hadir terlihat berdiri dengan kepala tertunduk dan tatapan kosong, menampilkan kesedihan mendalam yang langsung menarik perhatian media. Penampilannya pun berbeda dari biasanya, mengenakan hijab merah muda yang dipilihnya karena akan menghadiri acara buka puasa bersama setelah sidang.
Isu Putus Hubungan dan Spekulasi Publik
Kehadiran Kamelia di sidang ini memunculkan spekulasi baru di masyarakat, terutama karena sebelumnya keduanya dikabarkan telah putus. Isu tersebut muncul akibat jarangnya mereka terlihat bersama selama proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, sebagian publik menilai kehadiran Dokter Kamelia merupakan bentuk dukungan moral yang kuat bagi Ammar di tengah tekanan hukum yang dihadapinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang status hubungan mereka sebenarnya.
Pledoi dan Harapan Ammar Zoni
Tim kuasa hukum Ammar menegaskan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi tuntutan tersebut. Mereka berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya untuk berusaha mematahkan tuntutan dari jaksa.

















































