
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Vonis yang diterima mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) kemarin mendadak jadi buah bibir.
Tidak sedikit yang merasa kecewa terhadap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Salah satunya elite Partai Demokrat, Andi Arief. Ia termasuk salah satu dari pihak yang mempertanyakan putusan pengadilan.
"Tom Lembong dihukum karena mengedepankan ekonomi kapitalis, demikian bunyi putusan pengadilan hari ini," ujar Andi di X @Andiarief_, kemarin.
Mengatakan bahwa putusan tersebut sangat ideologis, Andi menduga kuat bahwa Dennie Arsan Fatrika penganut teori sosial, ekonomi, dan politik Karl Marx dan Friedrich Engels.
"Putusan sangat ideologis, pasti hakimnya marxis," tandasnya.
Untuk diketahui, marxisme merupakan kritik terhadap kapitalisme, yang menekankan pada eksploitasi dan alienasi pekerja.
Penelusuran fajar.co.id juga, diketahui bahwa marxisme menawarkan teori tentang masyarakat berkembang dan revolusi dapat membawa perubahan sosial yang besar, termasuk peralihan dari kapitalisme ke komunisme.
Sebelumnya diberitakan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: